Suara.com - Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Muhamad Idris tidak memberikan alasan apapun soal ketidakhadirannya.
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Ali, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Terbongkar Modus Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, KPK: Salah Ketik Rp 5 Juta jadi Rp 50 Juta
Lantaran itu, KPK mengingatkan kepada Muhamad Idris untuk bertindak kooperatif dalam agenda pemanggilan berikutnya.
"Penjadwalan ulang akan segera disiapkan dan KPK berharap agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Untuk diketahui, dari hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Kementerian ESDM, KPK menemukan kunci apartemen di ruangan Muhamad Idris.
Penggeledahan tersebut berlangsung dari Senin (27/3/2023) sore hingga Selasa (28/3/2023) dini hari. Kemudian dari temuan tersebut, penyidik KPK meminta Muhamad Idris untuk mengantarkan ke apartemen yang dituju.
"Kami meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Baca Juga: Temukan Uang Rp 1,3 Miliar Di Apartemen Pakubuwono, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba ESDM
Di apartemen tersebut KPK menemukan sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar 1,3 m. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya," kata Asep.