Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, memiliki landasan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, merespons tudingan Rafael Alun yang menyebut dirinya dijadikan tersangka karena KPK berada dalam tekanan.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," tegas Ali, Jumat (31/3/2023).
Ali meminta kepada Rafael Alun untuk menyampaikan bantahannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," tegasnya.
![Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/01/80875-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Bagi KPK, bantahan dari pihak yang sedang berperkara bukan hal baru. KPK sudah sering menemukan bantahan dari pihak yang tersangkakan.
"Namun, kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK," kata Ali.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," sambungnya.
Pada sejumlah pemberitaan di media massa, Rafael Alun menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dipengaruhi oleh tekanan publik. Karena tekanan itu menurutnya membuat KPK menarget dirinya dijadikan tersangka.
Baca Juga: Artis R Terlibat Kasus Pencucian Rafael Alun Trisambodo, Petunjuk Mengarah ke Raffi Ahmad?
Jadi Tersangka