Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, memiliki landasan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, merespons tudingan Rafael Alun yang menyebut dirinya dijadikan tersangka karena KPK berada dalam tekanan.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," tegas Ali, Jumat (31/3/2023).
Ali meminta kepada Rafael Alun untuk menyampaikan bantahannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Artis R Terlibat Kasus Pencucian Rafael Alun Trisambodo, Petunjuk Mengarah ke Raffi Ahmad?
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," tegasnya.
Bagi KPK, bantahan dari pihak yang sedang berperkara bukan hal baru. KPK sudah sering menemukan bantahan dari pihak yang tersangkakan.
"Namun, kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK," kata Ali.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," sambungnya.
Pada sejumlah pemberitaan di media massa, Rafael Alun menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dipengaruhi oleh tekanan publik. Karena tekanan itu menurutnya membuat KPK menarget dirinya dijadikan tersangka.
Baca Juga: Inisial R Terseret Kasus Rafael Alun, Kedekatan Raffi Ahmad dan Kakak Ipar Mario Dandy Diungkit Lagi
Jadi Tersangka
Rafael Alun telah menyandang status tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi selama periode 2011-2023.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Ali belum menjelaskan secara detail lokasi rumah Rafael yang digeledah, begitu juga dengan barang-barang yang ditemukan KPK.
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Rafael Alun terkahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya. Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.