Suara.com - Rapat Komisi III DPR bersama Menko Polhukam, Mahfud MD di Gedung Senayan, Jakarta pada Rabu, (29/03/2023) menarik perhatian publik. Bukan hanya perdebatan panas antara Mahfud MD dan para anggota DPR, namun banyak pernyataan para anggota DPR yang mengandung makna terselubung. Salah satunya adalah pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul.
Di tengah-tengah pembahasan soal RUU Perampasan Aset, anggota DPR fraksi PDI Perjuangan ini menyebut secara tersirat bahwa dirinya masih bergantung dengan atasannya.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tetapi Bambang Pacul ditelepon ibu 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," celetuk Bambang Pacul.
Bambang juga blak-blakan menyebut bahwa pengesahan RUU tersebut harus melalui lobi dengan ketua partai masing-masing.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Komjen Nana Sudjana jadi Inspektorat Utama di DPR RI
"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan DPR), tetapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini (dewan) nggak bisa, Pak," lanjut Bambang Pacul.
Politisi PDIP tersebut juga mengaku seluruh anggota dewan harus bergerak sesuai arahan 'bos' mereka.
"Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," lanjut Bambang Pacul sekali lagi.
Pernyataannya dengan menyebut "ibu" ini sendiri diduga merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Hal ini pun membuat publik menilai maksud dari pernyataan Bambang yang viral di media sosial itu mengasumsikan bahwa DPR merupakan wakil dari ketua parpol, bukan wakil rakyat.
Bambang Pacul sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Karirnya sebagai politikus pun sudah malang melintang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ngamuk di Gedung DPR, Mahfud MD Beberkan Nama Pelaku Kasus Korupsi Rp 349 Triliun?
Ia pun sempat disoroti soal harta kekayaan pasca diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 April 2018 lalu sebagai saksi atas kasus suap proyek Kementerian PUPR yang menjerat Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Bambang dalam kasus tersebut.
Harta Kekayaan Bambang Pacul
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 yang disampaikan oleh Bambang Pacul pada 14 September 2022 untuk periode 2021, Bambang tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4.715.456.899.
Kekayaan yang dimiliki Bambang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.606.404.500. Bambang juga memiliki harta bergerak berupa moda transportasi dan mesin senilai Rp 304 juta yang terdiri dari mobil Honda Civic Minibus hasil sendiri senilai Rp 114 juta dan mobil Toyota Harrier tahun 2007 hasil sendiri senilai Rp 190 juta.
Harta bergerak lainnya milik Bambang Pacul, yakni senilai Rp. 201.312.300, kas dan setara kas senilai Rp 1.603.740.099. Dalam LHKPN ini juga, Bambang tercatat tidak memiliki utang.
Saat masih berkecimpung di PDI Perjuangan, Bambang sendiri juga pernah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Jumlah harta Bambang Pacul 27 Juni 2008 silam adalah senilai Rp 83.295.114.
Kini, setelah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, jumlah harta Bambang naik berkali kali lipat hingga miliaran rupiah.
Kontributor : Dea Nabila