Pro Kontra THR PNS Cuma Dibayar 50 Persen: Muncul Petisi, Ditjen Pajak Kena Sindir

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:32 WIB
Pro Kontra THR PNS Cuma Dibayar 50 Persen: Muncul Petisi, Ditjen Pajak Kena Sindir
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika THR ASN dipotong 50 persen, kondisi lebih mengenaskan dialami oleh pegawai honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini pegawai honorer tidak akan mendapatkan THR.

Menurut dia, Kemenpan-RB hanya mengatur THR untuk ASN yang digaji oleh APBN dan APBD. "Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN," kata Azwar di kantor Kemenko PMK

THR separo, dibalas petisi

Keputusan pemerintah memberikan THP ASN hanya sebesar 50 persen tahun ini dibalas oleh petisi di dunia maya.

Petisi tersebut dimuat oleh akun @persadsm809 dan meminta agar Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut

Hingga Kamis (30/3/2023) pukul 20.30 WIB, sudah ada 2.358 akun yang menandatangani petisi itu dan jumlahnya diperkirakan akan terus naik.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.

Muncul sindiran untuk Ditjen Pajak

Baca Juga: Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker

Masyarakat yang menandatangani petisi itu ada yang meninggalkan komentar. Dari beberapa komentar yang masuk, ada yang menyindir Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI