Suara.com - Bisa jadi Hari Raya Idul Fitri tahun ini jadi kurang berkesan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta keluarganya.
Sebab, pemerintah menyatakan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh tahun ini. Ada sederet permasalahan yang dianggap sebagai pemicunya.
Dalam pernyataan resminya Rabu (29/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sejumlah hambatan tersebut di antaranya penanganan pandemi Covid 19 yang masih berlanjut, terutama dalam masalah pemulihan dan antisipasi.
Hal lain yang menjadi ganjalan pemerintah adalah ketidakpastian global yang menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.
Menurut Menkeu, hal tersebut disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama karena perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Sri Mulyani lalu menjelaskan, komponan THR yang diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja perbulan yang semuanya sebesar 50 persen.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," papar Sri Mulyani.
Baca Juga: Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker
Tenaga Honorer tak dapat THR