Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup. DKPP pun menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena dinilai membuat gaduh.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024 karena masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Sedang jadi sorotan, simak harta kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berikut ini.
Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU RI periode 2022-2027 ini tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp7,6 miliar. Dia terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2021 untuk periode 2020. Dalam laporan itu, Hasyim melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp7.677.000.000.
Baca Juga: Kronologi Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan, Gegara Gaduh Soal Pemilu Proporsional Tertutup
Dari jumlah itu, tanah dan bangunan milik Hasyim menjadi yang terbesar dengan nilai mencapai Rp5,6 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan Hasyim tersebar di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati.
Hasyim juga melaporkan harta kepemilikan 4 kendaraan bermotor dengan total nilai mencapai Rp307.000.000. Rincian kendaraan Hasyim antara lain motor Vespa PX150 tahun 1985 (hasil warisan) seharga Rp1 juta, motor Honda Spacy tahun 2011 seharga Rp6 juta, mobil Toyota Prado tahun 2006 seharga Rp150 juta dan mobil Nissan New Serena tahun 2014 seharga Rp150 juta.
Selain itu Hasyim juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp780 juta dan harta berbentuk kas dan setara kas senilai Rp990 juta. Dia tercatat tidak memiliki utang sehingga total hartanya mencapai Rp7.697.000.000.
Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena pernyataan terkait sistem proporsional tertutup. Dia pernah menyebut sistem proporsional tertutup akan kembali berlaku dalam pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ungkap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta pada 29 Desember 2022 lalu.
Buntut pernyataan itu, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi oleh DKPP. Hal itu karena DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka mengatakan Hasyim harusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
Sosok pelapor Hasyim adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Fauzan menilai akibat pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu proporsional tertutup membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.
Kontributor : Trias Rohmadoni