Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS 2023 dijadwalkan cair pada 4 April 2023 mendatang. Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (29/3/2023). Apabila dalam pencairannya terdapat kendala teknis, maka THR dapat dicairkan
Tunjangan Kinerja 50%
Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan bahwa tambahan tunjangan kinerja dalam komponen THR hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Komponen THR PNS 2023
Seperti dijelaskan oleh Sri Mulyani berikut adalah komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS.
1. Gaji/pensiun pokok
Baca Juga: Hore! Dapat Tunjangan Profesi, Berapa Besaran THR Guru 2023?
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti: