Ungkap 15 Pucuk Senpi di Rumah Dito Mahendra, KPK: Senjata Api untuk Tempur!

Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:20 WIB
Ungkap 15 Pucuk Senpi di Rumah Dito Mahendra, KPK: Senjata Api untuk Tempur!
Ungkap 15 Pucuk Senpi di Rumah Dito Mahendra, KPK: Senjata Api untuk Tempur! [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 15 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra bukan senjata untuk olah raga berburu. Belasan senjata itu ditemukan penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan di rumah Dito, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olah raga, bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Jumat (31/3/2023).

Informasi yang diterima Asep dari Bareskrim Polri terdapat beberapa senjata tidak memiliki surat-surat resmi.

"Ada beberapa yang tidak memiliki surat-surat. Itu sepenuhnya ditangani pihak kepolisian. 15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," kata Asep.

Baca Juga: Cerita Rafael Alun Bongkar Perilaku Mario Dandy: Keras Kepala, Ngaku Sering Dipukul Teman

Ditemukan saat Geledah Rumah

Belasan pucuk senpi itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah Dito di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) lalu.  Sebanyak 15 senjata yang ditemukan itu di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.

KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Terus Dalami Sumber Uang Gratifikasi yang Disimpan Rafael Alun

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI