Setelah itu Jaja melihat sang anak sudah berdarah dan berteriak minta tolong. Warga pun juga turut dibacok oleh tersangka A. Sebelumnya Jaja juga sempat diserang dan melakukan perlawanan.
"Mantan ketua KY turun dari lantai 2 melihat anak sudah berdarah kemudian teriak minta tolong oleh warga sekitar juga dibacok oleh tersangka," ucap Kusworo.
Jaja pun turut mengalami luka di bagian belakang kepala dan leher. Setelah korban berteriak, pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motor. Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Mayapada.
7. Tidak Ada Barang yang Dicuri
Kusworo sudah memastikan tidak ada barang maupun benda berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah mantan Ketua KY. Akhirnya A pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
8. Sempat Menggadaikan Handphone Miliknya dan Keponakannya
Untuk melunasi hutang puluhan juta itu, pelaku sempat menggadaikan handphone miliknya dan keponakannya. Namun jumlahnya masih kurang dan akhirnya nekat melakukan pencurian.
9. Kondisi Korban Membaik
Kondisi Jaja dan sang anak yang mengalami luka di kepala dan leher masih berada di ruang ICU. Keduanya mengalami pendarahan sehingga dokter memintanya menjalani istirahat selama 2 hari. Keadaan keduanya cukup stabil tetapi masih diistirahatkan.
Baca Juga: Duduk Perkara Pelaku Nekat Bacok Mantan Ketua KY, Pusing Bayar Utang Rp78 Juta
Kontributor : Annisa Fianni Sisma