Suara.com - Aksi pembacokan terhadap Ketua Komisi KY periode 2018 hingga 2020 Jaja Ahmad Jayus dilakukan oleh seorang pelaku berinisial A. Pencurian tersebut berlangsung di Kompleks Perumahan Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pelaku terlilit hutang senilai Rp78 juta dan berusaha membayarnya dengan melakukan aksi tersebut. Pernyataan tersebut selaras dengan yang disampaikan Kapolresta bandung Kombes Kusworo Wibowo.
"Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," kata Kusworo kepada wartawan Rabu (29/30).
Berkenaan dengan itu, berikut sederet fakta eks Ketua KY dibacok gegara lilitan utang 78 juta.
1. Tidak Sengaja Menyasar Ketua KY
Awalnya, pada Selasa (28/3), A berada di komplek perumahan Jaja Ahmad Jayus sejak siang hari. A berjalan mondar-mandir untuk mencari sasaran.
"Maksudnya saya keluar rumah jam 11.00 WIB, terus muter-muter sampai di situ udah jam 15.00 WIB. Dari jam 11 saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang, dan masuk ke Ciganitri," ucap pelaku kepada media.
2. Menganggap Mantan Ketua KY Target Empuk
Namun pada akhirnya A melihat mobil yang dikendarai oleh Jaja. A melihat kakek-kakek yang sudah berumur dan menurutnya Jaja adalah target yang mudah.
Baca Juga: Duduk Perkara Pelaku Nekat Bacok Mantan Ketua KY, Pusing Bayar Utang Rp78 Juta
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek orang yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," jelas Kusworo.