Suara.com - Aksi pembacokan terhadap Ketua Komisi KY periode 2018 hingga 2020 Jaja Ahmad Jayus dilakukan oleh seorang pelaku berinisial A. Pencurian tersebut berlangsung di Kompleks Perumahan Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pelaku terlilit hutang senilai Rp78 juta dan berusaha membayarnya dengan melakukan aksi tersebut. Pernyataan tersebut selaras dengan yang disampaikan Kapolresta bandung Kombes Kusworo Wibowo.
"Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," kata Kusworo kepada wartawan Rabu (29/30).
Berkenaan dengan itu, berikut sederet fakta eks Ketua KY dibacok gegara lilitan utang 78 juta.
Baca Juga: Duduk Perkara Pelaku Nekat Bacok Mantan Ketua KY, Pusing Bayar Utang Rp78 Juta
1. Tidak Sengaja Menyasar Ketua KY
Awalnya, pada Selasa (28/3), A berada di komplek perumahan Jaja Ahmad Jayus sejak siang hari. A berjalan mondar-mandir untuk mencari sasaran.
"Maksudnya saya keluar rumah jam 11.00 WIB, terus muter-muter sampai di situ udah jam 15.00 WIB. Dari jam 11 saya muter keliling-keliling aja ke Baleendah, Bojongsoang, dan masuk ke Ciganitri," ucap pelaku kepada media.
2. Menganggap Mantan Ketua KY Target Empuk
Namun pada akhirnya A melihat mobil yang dikendarai oleh Jaja. A melihat kakek-kakek yang sudah berumur dan menurutnya Jaja adalah target yang mudah.
Baca Juga: 5 Fakta Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Alami Luka Serius di Leher dan Kepala
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek orang yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," jelas Kusworo.
3. Membuntuti Mobil dan Masuk ke Rumah
Setelah melihat mobil tersebut, A kemudian membuntuti mobil Jaja Ahmad Jayus. Selanjutnya A pun masuk ke rumah bersamaan dengan masuknya mobil tersebut untuk mencuri.
4. Diketahui Sang Anak Terlebih Dahulu
Setelah berhasil masuk, aksi yang dilakukan A tak berjalan mulus. Pasalnya, anak perempuan Jaja yang berinisial T mengetahui keberadaan A.
A sempat melempar korban T agar masuk ke dalam kamar. A pun mendekati T dan memintanya diam.
5. Sang Anak Diserang Terlebih Dahulu
Namun T berteriak dan pelaku pun membacok T dengan celurit yang dipegangnya. Meskipun sempat menangkisnya dengan tangan, celurit itu tetap mengenai tangan dan punggung T.
Setelah terluka, T tetap meminta tolong dengan berteriak yang akhirnya didengar oleh Jaja. Jaja pun turun ke lantai 1 untuk mengecek suara tersebut.
"(Dibacok pertama) putrinya dulu, saya mau nyerang kepalanya. Di situ udah niat mau ngebunuh. Jadi pas begitu udah dengar si Bapaknya di tangga turun, di situ saya berasumsi saya udah ketahuan, saya udah nggak sadar dan akhirnya saya menyerang dengan membacok," jelas pelaku.
6. Menyerang Jaja dan Warga Sekitar
Setelah itu Jaja melihat sang anak sudah berdarah dan berteriak minta tolong. Warga pun juga turut dibacok oleh tersangka A. Sebelumnya Jaja juga sempat diserang dan melakukan perlawanan.
"Mantan ketua KY turun dari lantai 2 melihat anak sudah berdarah kemudian teriak minta tolong oleh warga sekitar juga dibacok oleh tersangka," ucap Kusworo.
Jaja pun turut mengalami luka di bagian belakang kepala dan leher. Setelah korban berteriak, pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motor. Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Mayapada.
7. Tidak Ada Barang yang Dicuri
Kusworo sudah memastikan tidak ada barang maupun benda berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah mantan Ketua KY. Akhirnya A pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
8. Sempat Menggadaikan Handphone Miliknya dan Keponakannya
Untuk melunasi hutang puluhan juta itu, pelaku sempat menggadaikan handphone miliknya dan keponakannya. Namun jumlahnya masih kurang dan akhirnya nekat melakukan pencurian.
9. Kondisi Korban Membaik
Kondisi Jaja dan sang anak yang mengalami luka di kepala dan leher masih berada di ruang ICU. Keduanya mengalami pendarahan sehingga dokter memintanya menjalani istirahat selama 2 hari. Keadaan keduanya cukup stabil tetapi masih diistirahatkan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma