Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Iya saya kira begitu (jaksa minta hakim tolak eksepsi). Intinya pada pokoknya begitu. Menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar kuasa hukum David, Dendy Zuhairil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3/2023).
Zuhairil mengatakan jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga David.
"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," ujar Zuhairil.
Baca Juga: Cerita Rafael Alun Bongkar Perilaku Mario Dandy: Keras Kepala, Ngaku Sering Dipukul Teman
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan putusan sela atas eksepsi tersebut akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan.
"Nanti putusan sela Hari Senin," kata Djuyamto.
Untuk diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15) hari ini. Adapun agendanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Sidang tersebut digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Rafael Alun Susul Anaknya Tersangka, Agnes Pacar Mario Dandy Banjir Ucapan Terima Kasih
Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal berlapis, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu (29/3).