Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa mendapat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal tersebut karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Namun, sejauh ini belum ada gelaran sidang etik untuk Teddy Minahasa. Hal ini beda dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Simak alasan Teddy Minahasa belum disidang etik berikut ini.
Alasan Teddy Minahasa Belum Disidang Etik
Tudingan perbedaan sikap dalam pelaksaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sempat ditanggapi oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.
Hanya saja, Propam Polri menunggu proses pidana dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut selesai atau dinyatakan inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi Prasetyo pada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Menurut Dedi, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan. Meski begitu, dia memastikan pelaksanaan sidang pun telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.
"Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Proses pidana selesai dahulu, seperti Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ungkapnya.