Suara.com - Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM masih terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, sebanyak 10 tersangka sudah ditetapkan KPK untuk kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan para tersangka itu tidak ada yang berpangkat eselon melainkan kepala biro hingga jajaran bawah.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (31/3/2023) kemarin.
Asep menyebut para tersangka melakukan manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.
Baca Juga: Ssst Ada Artis Inisal R Katanya Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi yang Jerat Rafael Alun Trisambodo
"Gini, yang ngurus keuangan ini, tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggurm nih. Kemudian gini 'Pak ada uang nih, gimana caranya ya, pasti ini enggak tahu juga'," kata Asep.
"Akhirnya digaji itu kan ada komponennya tuh. Ada gaji pokok, tunjangan rokok, tunjangan makan, tunjangan banyak lah. Tunjangan itu kan, termasuk tunjangan kinerja, kalau perempuan ada melahirkan dan lainnya," sambungnya.
Para tersangka kemudian bersekongkol memanipulasi angka tunjangan dengan modus salah ketik.
"Mereka tuh pintar, akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih.' Kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp 7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua, jadi Rp 77 juta kan. Atau kasih nolnya satu jadi Rp 70 juta, gitu terus," jelas Asep.
Setelah dana fiktif didistribusikan, para tersangka kemudian mengumpulkannya.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Puluhan Mobil Mewah dan Moge Milik Sri Mulyani Disita KPK
"Nanti setelah terdistribusi, baru nanti dikumpulin lagi, diambil," terang Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap sedang melakukan penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Kasus itu berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (27/3/2023).
"Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," sambungnya.