Suara.com - Anggaran untuk THR 2023 secara resmi telah dialokasikan, sekaligus dengan gaji ke-13. hal ini disampaikan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani pada keterangan pers bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait dengan komponen THR PNS 2023, akan dapat Anda temukan detailnya di artikel ini.
Pemberian THR ini selain sebagai hak dari ASN dan pegawai, juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga aspek keseimbangan ekonomi, program, dan kemampuan keuangan negara. Diharapkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13, ekonomi kembali memberikan geliat yang signifikan sejak dari tingkat akar rumput.
Variabel dan Komponen THR PNS 2023
Berbicara lebih jauh mengenai THR yang akan diberikan, komponen yang masuk dalam perhitungannya sendiri sebenarnya cukup lengkap dan tidak jauh berbeda dengan pemberian THR di tahun tahun sebelumnya ketika pandemi covid-19.
Baca Juga: Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan THR 2023 ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum lain
- Tunjangan kinerja
Pada dasarnya, perhitungan dilakukan atas gaji pokok yang diterima setiap bulan dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut. Untuk tunjangan kinerja, diberikan sebesar 50% dari total yang diperoleh per bulan, bagi golongan PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Penambahan ini meningkatkan jumlah total THR lebaran yang akan diterima, sebab tunjangan kinerja juga nilainya cukup lumayan. Namun demikian diingatkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan maksimal 50% dari apa yang diterima, dan sesuai dengan kemampuan fiskal setiap daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan Sri Mulyani, pada dasarnya ada 3 komponen utama dalam pemberian THR PNS 2023 kali ini. Yaitu,
1. Gaji/pensiun pokok
Baca Juga: Warganet Protes ke Jokowi, Minta Aturan THR Tukin 100 Persen
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Periode Pencairan THR
Himbauan terbaru sendiri untuk THR ASN 2023, anggota TNI-POLRI, dan guru serta dosen, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 mendatang. Hal ini terus dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan dari instansi terkait.
Jika THR belum dapat diberikan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri mendatang karena masalah teknis, maka THR akan dapat dibayarkan setelah hari raya.
Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?
Untuk agenda pencairan gaji ke-13 sendiri, direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2023. komponen yang diberikan juga akan sama dengan THR PNS tahun ini. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan disematkan komponen baru dengan nama tunjangan profesi yang nilainya juga sama dengan tunjangan kinerja, yakni 50%.
Itu tadi sekilas mengenai komponen THR PNS 2023 yang akan diterima. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian