Namun, ketentuan di atas boleh dipindahkan ke tempat lain ketika ada hajat darurat yang lebih membutuhkan.
"Tempat mengeluarkan zakat fitrah tempatmu menemui Hari Raya. Jangan pindah ke tempat lain kecuali darurat. Hajatnya darurat lebih penting ke tempat lain," jelasnya.
Dalam akhir kajian, Buya Yahya menegaskan kembali tempat seseorang mengeluarkan zakat adalah tempat dimana ia bertemu dengan malam Idul Fitri.
"Tempat zakat fitrah itu adalah tempatmu menemui Hari Raya, kecuali ada darurat lain, boleh dipindah," tegasnya.
Demikian penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Kontributor : Rima Suliastini