Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok siswa SMP berinisial KM (17) dengan celurit dan golok hingga terluka parah di Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menyebut ketiga pelaku yang masih berusia di bahwa umur itu berinisial BN (16), FD (16), dan RB (16). Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa golok hingga celurit yang digunakan saat menganiaya korban.
"Para pelaku dan barang bukti senjata tajam kami amankan,” kata Haris kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut penuturan Haris, peristiwa tawuran ini awalnya dipicu saling ejek antar dua kelompok atau geng pelajar SMP. Mereka selanjutnya membuat janji lewat media sosial untuk menentukan titik pertempuran.
Baca Juga: 5 Fakta Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Alami Luka Serius di Leher dan Kepala
“Karena saling ejek, saling tantang dan akhirnya menentukan titik atau lokasi untuk adu fisik dan senjata tajam,” ujarnya.
Korban KM menurut Haris sejatinya bukan bagian dari dua geng yang saling bertikai ini. Melainkan hanya ikut-ikutan ketika diajak oleh temannya.
Dalam peristiwa itu, KM mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Ia dihabis oleh ketiga pelaku; BN, FD dan RB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban (KM) mengalami luka yang cukup serius di punggung, paha dan telapak tangan yang hampir putus.
“Saat tawuran korban KM jatuh terduduk, para pelaku yang menenteng senjata tajam jenis celurit dan golok menyerang korban secara membabi buta. Luka menganga akibat sabetan senjata tajam terdapat di beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Haris.
Baca Juga: Polisi Ringkus 8 Remaja Hendak Tawuran Di Kebon Jeruk, Ada Yang Melawan Bikin Luka Anggota
Atas perbuatannya ketiga pelaku anak berkonflik dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.