Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:04 WIB
Biar Kapok, Polisi Jerat Mahfudz Cs Tersangka Penipuan dan Penelantaran Jemaah Umrah dengan UU TPPU
Tiga tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) serta Hermansyah (59) dijerat dengan UU TPPU. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Joko mengklaim pihaknya tak akan sekadar terpaku pada pengakuan tersangka. Penyidikan terhadap kasus ini katanya akan dilakukan secara scientific investigation.

"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," kata dia.

Berdasar data, total korban sementara tercatat sebanyak 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp91 miliar.

Tersangka Mahfudz dan Halijah merupakan sepasang suami-istri. Mereka ditangkap di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta pada 27 Februari 2023.

Saat ditangkap, Mahfudz sempat berupaya membuang barang bukti berupa tiga kartu ATM ke toilet. Joko menduga kartu ATM tersebut tempat penampungan uang milik ratusan jemaah umrah yang mereka tipu.

"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ungkapnya.

Sedangkan Hermansyah ditangkap di wilayah Jakarta. Ia merupakan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI