Suara.com - Polda Metro Jaya akan menjerat tiga tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48) serta Hermansyah (59) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penerapan TPPU terhadap para tersangka untuk memberi efek jera. Pasalnya, kejahatan penipuan terhadap jemaah umrah ini telah berulang kali dilakukan oleh Mahfudz selaku tersangka utama.
"Kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Menurut penuturan Hengki, pada tahun 2016 tersangka Mahfudz pernah ditangkap dengan kasus serupa. Ia saat itu berperan sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).
Setelah bebas, Mahfudz kembali melakukan penipuan. Ia membeli PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dalam pelaksanaannya, ia melibatkan Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Kami perlu sampaikan ada 316 cabang PT Naila ini dan 48 yang berizin. Nah ini akan kami kejar terus," katanya.
Penyidik sebelumnya menghadirkan tersangka Mahfudz Cs dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023) sore.
Pantauan Suara.com Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah tampil mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Tersangka utama Mahfudz sempat mengenakan peci. Namun, penyidik meminta dilepas.
Selain itu, penyidik juga meminta ketiga tersangka melepas masker. Sehingga tampang ketiga tersangka yang telah menipu ratusan jemaah ini terlihat jelas di kamera.
Endorse Tokoh Agama