Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:48 WIB
Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok
Dito Mahendra. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dito Mahendra kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka tindak pidana pencucian uang, setelah agenda Dito dipanggil pada Jumat (30/3/2023) besok.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Dito untuk bersikap koperatif pada pemeriksaan besok.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan (Dito) untuk kooperatif hadir," kata Ali, Kamis (30/3/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap, salah satu materi yang akan digali yakni soal barang Nurhadi yang berada di tangan Dito.

Baca Juga: Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin

ini terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi sekali lagi, jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di saudara Dito," kata Endar.

Pada Senin (13/3/2023) lalu, KPK mengeledah kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menemukan 15 senjata api yang ditemukan KPK, terdiri dari berbagai jenis di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S&W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang. Temuan itu sudah dikoordinasikan dengan kepolisian.

TPPU

KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

Baca Juga: KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1/2023) lalu.

KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI