Suara.com - Dugaan gratifikasi yang diterima mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun mencapai puluhan miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, nilai tersebut merujuk pada temuan safe deposit box Rafael berisi uang Rp 37 miliar.
"Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan. Itu kita masukan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di safe deposit box dan lain-lainnya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (30/3/2023).
Namun untuk jumlah pastinya, Asep menyebut bakal diungkap saat konferensi pers kasus Rafael Alun dalam waktu dekat ini.
"Jumlahnya itu yang ada di safe deposit box yang sudah kita hitung. Tapi nanti pada konferensi pers-lah pasnya ya. Kisarannya puluhan lah," katanya.
Rafael Alun telah menyandang status tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi dalam periode 2011-2023.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Ali belum menjelaskan secara detail lokasi rumah Rafael yang digeledah, begitu juga dengan barang-barang yang ditemukan KPK.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.