5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Lembaga anti rasuah tersebut masih belum memberikan rincian terkait dengan jumlah gratifikasi yang diduga telah diterima oleh Rafael Alun.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.

Lantas, seperti apakah fakta kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Terima gratifikasi selama 12 tahun 

Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (30/3/2023).

KPK menyebut bahwa Rafael diduga dalam 12 tahun terakhir, telah menerima gratifikasi.

Masuk tahap penyidikan

Kasus korupsi yang menyeret nama Rafael telah masuk babak baru, yakni naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, KPK telah menemukan bukti adanya tindak pidana, di mana ini diawali dengan penetapan status tersangka.

Baca Juga: Patahkan Desakan Nikita Mirzani, KPK Sebut Senjata Api Dito Mahendra tidak Terkait Korupsi

Terlebih, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap Rafael terkait harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp 56 miliar.

Diduga lakukan TPPU capai Rp 500 miliar

Rafael Alun sendiri sebelumnya menjadi sorotan karena mempunyai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan jabatannya yang pada saat itu menjabat sebagai eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan sempat menandai Rafael Alun. PPATK juga mengungkap adanya dugaan Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK blokir rekening Rafael

Tidak hanya itu, PPATK juga telah bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening yang terkait dengan Rafael. Rekening itu mulai dari milik istri, anak hingga konsultan pajak Rafael.

Mereka diduga PPATK telah menjadi nominee Rafael untuk menyamarkan tindakan pencucian uang.

Rumah Rafael digeledah

Tim penyidik KPK juga beberapa waktu sempat melakukan penggeledahan di rumah Rafael. Namun, lembaga antirasuah memang tidak memberikan penjelasan detail mengenai bukti apa saja yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.

KPK hanya menegaskan terus berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Tak terkecuali mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Kini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI