5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diduga lakukan TPPU capai Rp 500 miliar

Rafael Alun sendiri sebelumnya menjadi sorotan karena mempunyai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan jabatannya yang pada saat itu menjabat sebagai eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan sempat menandai Rafael Alun. PPATK juga mengungkap adanya dugaan Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK blokir rekening Rafael

Tidak hanya itu, PPATK juga telah bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening yang terkait dengan Rafael. Rekening itu mulai dari milik istri, anak hingga konsultan pajak Rafael.

Mereka diduga PPATK telah menjadi nominee Rafael untuk menyamarkan tindakan pencucian uang.

Rumah Rafael digeledah

Tim penyidik KPK juga beberapa waktu sempat melakukan penggeledahan di rumah Rafael. Namun, lembaga antirasuah memang tidak memberikan penjelasan detail mengenai bukti apa saja yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.

KPK hanya menegaskan terus berupaya mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Tak terkecuali mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Patahkan Desakan Nikita Mirzani, KPK Sebut Senjata Api Dito Mahendra tidak Terkait Korupsi

Kini, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI