5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 19:40 WIB
5 Fakta Rafael Alun Trisambodo Tersangka KPK: Terima Gratifikasi 12 Tahun
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Lembaga anti rasuah tersebut masih belum memberikan rincian terkait dengan jumlah gratifikasi yang diduga telah diterima oleh Rafael Alun.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.

Lantas, seperti apakah fakta kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Terima gratifikasi selama 12 tahun 

Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (30/3/2023).

KPK menyebut bahwa Rafael diduga dalam 12 tahun terakhir, telah menerima gratifikasi.

Masuk tahap penyidikan

Kasus korupsi yang menyeret nama Rafael telah masuk babak baru, yakni naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, KPK telah menemukan bukti adanya tindak pidana, di mana ini diawali dengan penetapan status tersangka.

Baca Juga: Patahkan Desakan Nikita Mirzani, KPK Sebut Senjata Api Dito Mahendra tidak Terkait Korupsi

Terlebih, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap Rafael terkait harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp 56 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI