Masuk dalam Tindak Pidana, Komisi III DPR Minta KPK Kejar Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:08 WIB
Masuk dalam Tindak Pidana, Komisi III DPR Minta KPK Kejar Pemberi Gratifikasi ke Rafael Alun
Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka oleh KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak-pihak pemberi gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini disampikan Susanto setelah eks pejabat pajak itu ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Anggota Komisi III DPR Santoso menegaskan baik penerima maupun pemberi gratifikasi merupakan pihak yang salah.

"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," kata Santoso, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Rafael Alun, Ayah Dandy Penganiaya David Diduga Menerima Gratifikasi, Jadi Tersangka?

Hal senada juga diyakini Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Politikus Gerindra itu menilai nama-nama pihak pemberi gratifikasi nantinya akan dibuka.

"Oh iya pasti itu, pasti itu. Pasti akan terbuka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rafael Tersangka

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun di Ditjen Pajak Kemenkeu diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Mantap Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Status Sama Kayak Mario Dandy Jadi Tersangka

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK, setelah menemukan alat bukti cukup.

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Rafael Alun terkahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI