Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim surat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alu bepergian ke luar negeri.
"Ya nanti (akan dicegah), kami akan cek kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut pencegahan terhadap pihak yang berperkara di KPK, dilakukan sesuai dengan proses penyidikan.
"Seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan," kata Ali.
Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Meski demikian Ali belum menjelaskan secara detail lokasi rumah Rafael yang digeledah, begitu juga dengan barang-barang yang ditemukan KPK.
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Rafael Alun terkahir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya. Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.