Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU
Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (instagram/@wahyukenzo88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu juga merupakan pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Whisnu memastikan pihaknya tidak mengambil alih perkara Wahyu Kenzo yang tengah ditangani Polres Malang.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang Kota juga di Bareskrim," katanya.

Baca Juga: Ragam Modus Pencucian Uang yang Dibongkar Mahfud MD: Bawa ke Luar Negeri sampai Meja Judi

Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota terkait kasus penipuan robot trading ATG.

Polisi sebelumnya mengungkap jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir berkisar Rp9 triliun.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus! Kabareskrim Polri Katakan Rp 349 Triliun yang Disebut Mahfud MD Belum Tentu Tindak Pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI