Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:33 WIB
Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
Hotman Paris Hutapea terus 'nyerocos' saat memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menanyakan Tri Hamdani. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat Hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya naik saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan hukuman pidana mati.

Hotman Paris menyampaikan hal tersebut usai persidangan kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Meski begitu, Hotman mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primer Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati Kasus Tilap Sabu Sitaan, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Irjen Teddy Minahasa

Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI