Suara.com - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belakangan ini marak diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya, yakni terungkapnya kasus dugaan harta kekayaan tak wajar pejabat instansi negara.
Dimulai dari mantan pejabat eselon III Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada pertengahan Februari lalu.
Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar berdasarkan data LHKPN. Harta tersebut dinilai tidak selaras dengan profil pekerjaannya.
Ia juga diduga menyembunyikan sejumlah harta kekayaan lainnya. Dan terungkap kalau ayah Mario Dandy Satrio ini melakukan transaksi dengan menggunakan nama orang lain atau nominee.
Setelah Rafael Alun, sejumlah pejabat instansi pemerintah lainnya juga diduga melakukan hal serupa.
Termasuk yang disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengenai adanya dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, sedikitnya ada 69 Kemenkeu yang terlibat.
"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun. Harus dilacak," kata Mahfud pada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) pula, Mahfud mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan koruptor dalam ‘mencuci’ uangnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Lepas Kontrol, Ternyata Dalang Korupsi 300 T Tangan Kanan Jokowi, Benarkah?
Apa saja modus tersebut? Berikut ulasannya.
Membawa uang tunai ke luar negeri
Menurut Mahfud MD, modus pencucian uang salah satunya adalah dengan cara membawa uang tunai hasil kejahatan di dalam negeri, ke luar negeri.
Ia mengatakan, ada koruptor yang membawa sejumlah uang korupsi ke luar negeri, lalu di sana uang tersebut ditukarkan dengan mata uang negara tersebut. Hal ini akhirnya bisa mengaburkan asal usul uang itu.
‘Mencuci’ di meja judi
Modus pencucian uang lainnya yang diungkap Mahfud MD adalah dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan tersebut di meja judi.
Modus ini merupakan kelanjutan dari modus sebelumnya, yakni membawa kabur uang tunai ke luar negeri.
Menurut Mahfud, dengan menggunakan uang hasil kejahatan di meja judi, maka asal usul yang tersebut akan tersamarkan, sehingga sulit dideteksi kalau uang tersebut merupakan uang hasilkorupsi.
"Karena orang korupsi itu nurunin uang dari bank Rp500 miliar, dibawa ke Singapur ditukar dengan uang dolar lalu dia bilang ini menang judi, Karena di Singapur judi sah. Lalu uangnya dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara pak," ungkapnya.
Tukar koper di atas pesawat
Mahfud juga mengungkapkan kalau ada modus yang dilakukan koruptor mencuci uang haramnya dengan cara tukar koper di atas pesawat.
Modus ini masih terkait dengan modus yang sebelumnya ia ungkapkan, yakni menyelundupkan yang tunai hasil kejahatan ke luar negeri.
"Jangan dari orang bawa koper, yang satu kopernya berisi kertas yang satu kopernya berisi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," bebernya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan