5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:55 WIB
5 Fakta Pembayaran THR 2023 untuk ASN dan Honorer, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini
Ilustrasi uang - 5 Fakta Pembayaran THR 2023, Menkeu Sri Mulyani Janjikan Hal Ini (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR 2023. Seperti apa aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Bukan hanya kebersamaan dengan keluarga, namun juga program pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang beragama Islam juga meningkatkan antusiasme dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

Pemberian THR ini sendiri setiap tahunnya memiliki kebijakan yang berbeda. Di tahun ini, pembayaran THR kembali menjadi polemik karena kebijakan baru yang harus diterapkan karena dampak ekonomi global yang baru saja pulih. Lalu, bagaimana soal pembayaran THR 2023 ini? Simak inilah selengkapnya.

1. Pemerintah hanya bayarkan 50 Persen THR

Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi persnya pada Rabu, (29/03/2023) mengungkap bahwa tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian pembayaran THR, dengan nilai 50 persen yang dibagikan kepada setiap ASN dan pegawai dengan kontrak kerja.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani.

2. Tenaga honorer dipastikan tidak dapat THR

Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.

Hal ini disampaikannya di dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023) pagi kemarin.

Baca Juga: Segini Besaran THR yang Didapat Para Pensiunan PNS

"Kalau honorer nggak (dapat THR), jadi ini yang diatur oleh kita (untuk pembayaran THR) inikan yang PPPK," ungkap Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/03/2023) kemarin.

3. Sri Mulyani janji THR akan cair 4 April 2023

Sri Mulyani juga mengungkap pemerintah hingga kini sedang berupaya agar THR para ASN dan pegawai lain dapat dicairkan pada 4 April 2023. Sri Mulyani pun berjanji akan mencairkan THR secepatnya agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat di tengah tengah bulan Ramadhan.

4. Guru dan dosen akan dapat tunjangan profesi

Kabar soal pemberian THR ini juga menyangkut soal profesi guru dan dosen.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ungkap Sri Mulyani.

5. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat dilakukan setelah lebaran

Pembayaran THR tahun 2023 ini juga berpengaruh terhadap pembayaran gaji ke-13 para ASN dan pegawai. Pasalnya, gaji ke-13 ini juga direncanakan cair pada pertengahan tahun bersamaan dengan sisa THR yang belum dibayarkan. Hal ini juga diungkap oleh Sri Mulyani yang berkaca dengan pembayaran THR tahun lalu.

"Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri," ujarnya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI