Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:47 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah
Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu Teddy Minahasa sempat melempar senyum sembari melambaikan tangan seusai dituntut hukuman mati oleh JPU. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu. Setelah menjalani sidang tuntutan itu, Teddy Minahasa sempat menebar senyum sembari melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang usai dituntut hukuman mati oleh jaksa. 

Segera setelah majelis hakim menutup sidang, Teddy berdiri dan menghampiri meja tim penasihat hukumnya. Dia bersalaman dan terlihat berbicara bersama tim yang dipimpin Hotman Paris Hutapea itu.

Kemudian, Teddy menoleh ke arah para pengunjung sidang dan melambaikan tangan sambil tersenyum. 

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati Kasus Tilap Sabu Sitaan, Jaksa Bongkar 'Dosa-dosa' Irjen Teddy Minahasa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI