Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:59 WIB
Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara kembali terkait kasus ini.

Salah satu tujuan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi usai memeriksa Jhonny di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) lalu.

Kuntadi menyebut total ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Jhonny dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung hari itu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI