Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:59 WIB
Kejagung Cegah 25 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah mencegah 25 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, pencegahan dilakukan terhadap ke-25 orang tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, ada tambahan dua orang yang baru dicegah dari jumlah sebelumnya sebanyak 23 orang.

Kedua orang tersebut, yakni JS selaku pihak swasta dan DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

"Berlaku selama enam bulan," katanya.

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) juga telah menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp 36,8 miliar. Uang tersebut dikembalikan pada 24 Maret 2023 lalu.

"Pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Status Hukum Menkominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI