Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah mencegah 25 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, pencegahan dilakukan terhadap ke-25 orang tersebut demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ketut, ada tambahan dua orang yang baru dicegah dari jumlah sebelumnya sebanyak 23 orang.
Baca Juga: Ada Nama Johnny G Plate di Berkas Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Kedua orang tersebut, yakni JS selaku pihak swasta dan DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
"Berlaku selama enam bulan," katanya.
Selain itu, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) juga telah menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp 36,8 miliar. Uang tersebut dikembalikan pada 24 Maret 2023 lalu.
"Pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca Juga: Dapat Fasilitas dari Bakti Kominfo, Menelusuri Misteri Jabatan Adik Johnny G Plate di Kominfo
Status Hukum Menkominfo
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara kembali terkait kasus ini.
Salah satu tujuan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi usai memeriksa Jhonny di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) lalu.
Kuntadi menyebut total ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Jhonny dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung hari itu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," katanya.