Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:54 WIB
Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan  Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh  kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.

Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI