Suara.com - Salah ketik, diduga menjadi modus dalam korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Para tersangka melakukan manipulasi angka untuk meraup keuntungan.
"Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan 5 juta, nah dikasih menjadi 50 juta, kan kayak typo," Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (30/3/2023).
Menurut Asep, para tersangkan akan berdalih salah ketik, ketika kasus ini terungkap.
"Jadi kalau ketahuan 'oh saya typo, nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk 50 juta," kata Asep.
Baca Juga: Temukan Uang Rp 1,3 Miliar Di Apartemen Pakubuwono, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba ESDM
Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai puluhan miliar. KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun karena masih dalam proses penyidikan sehingga belum diungkap ke publik.
Pada hari ini, Kamis (30/3), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite.
"Hari ini (30/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Muhamad Idris (Plh. Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan itu diduga berkaiatan dengan dengan penemuan uang senilai Rp 1,3 miliar di apartemen yang diduga miliknya, dari hasil penggeledahan kasus korupsi korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp 1,3 Miliar Saat Geledah Apartemen Plh Dirjen Minerba ESDM