Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite pada har ini, Kamis (30/3/2023). Pemanggilan ini terkait penemuan duit Rp 1,3 miliar.
KPK sebelumnya menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di Apartemen Pakubuwono milik Muhammad Idris. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
"Hari ini (30/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Muhamad Idris (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Diketahui, dari hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Kementerian ESDM, KPK menemukan kunci apartemen di ruangan Plh Dirjen Minerba ESDM. Penggeledahan berlangsung dari Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp 1,3 Miliar Saat Geledah Apartemen Plh Dirjen Minerba ESDM
Kemudian dari temuan itu, penyidik KPK meminta Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite untuk mengantarkan ke apartemen yang dimaksud.
"Kami meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," kata Asep.
Di apartemen tersebut KPK menemukan sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar 1,3 m. Kenapa? karena baru paginya dihitung ya," kata Asep.
Baca Juga: Oh! Jadi Begini Modus Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tukin