Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil penggeledahan kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM di di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut penggeledahan berlangsung dari Senin (27/3/2023) sore hingga Selasa (28/3) dini hari.
Upaya paksa KPK itu dilakukan penyidik berawal di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), hingga kantor pusat Kementerian ESDM.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen (Minerba), kemudian ditemukan kunci apartemen," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dari temuan itu, penyidik KPK meminta Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite untuk mengantarkan ke apartemen yang dimaksud.
Baca Juga: Jadi Bancakan Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Besaran Tukin PNS Kementerian ESDM Bikin Ngiler!
"Kami meminta Pak Plh untuk diajak ke Apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," kata Asep.
"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini, itu enggak benar," sambung Asep menepis kabar penangkapan yang dilakukan KPK.
Di apartemen Pakubuwono, tim KPK menemukan sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 1,3 miliar.
"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar 1,3 m. Kenapa? karena baru paginya dihitung ya," kata Asep.
Selanjutnya uang itu akan dianalisis penyidik KPK, untuk menemukan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Korupsi Uang Tukin Ditjen Minerba ESDM Diduga Buat Suap Pegawai BPK
Sebelumnya KPK mengungkap sedang melakukan penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Kasus itu berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (27/3/2023) lalu.
"Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," sambungnya.