Pihak yang Gaduh Tolak Timnas Israel Dinilai Bisa Dituntut Lewat Class Action, Apa Itu?

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:46 WIB
Pihak yang Gaduh Tolak Timnas Israel Dinilai Bisa Dituntut Lewat Class Action, Apa Itu?
Ilustrasi Piala Dunia U-20. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 masih terus menuai sorotan. FIFA telah resmi mengumumkan Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Rabu (29/3/2023) setelah Ketua Umum PSSI Erick Thohir bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino.

Pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah ini dinilai tak lepas dari adanya polemik penolakan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, FIFA menyatakan alasan mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 karena insiden Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 lalu.

Kini ada narasi pihak yang menolak Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 bisa dituntut lewat class action. Apa artinya? Simak penjelasan berikut ini. 

Pihak Bikin Gaduh Bisa Dituntut Class Action?

Baca Juga: Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Peru Dikabarkan Mundur Untuk Selenggarakan Piala Dunia U17, Aduh Kenapa ya?

Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer sekaligus pengamat sepak bola mengomentari batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dia minta pihak yang membuat gaduh sehingga Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 harus tanggung jawab dan minta maaf. Permintaan maaf itu dapat ditujukan pada seluruh rakyat Indonesia serta pemain Timnas yang mimpinya hancur untuk tampil di Piala Dunia.

Selain itu menurut Akmal, pihak yang membuat gaduh itu bisa digugat class action. Pihak-pihak itu disebut dapat dituntut secara pidana.

"Mereka yang bikin gaduh dan buat kita gagal di Piala Dunia U-20 juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secara materil maupun immateril," ujarnya.

Apa Itu Class Action?

Class action merupakan prosedur pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok. Pengertian itu juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. 

Baca Juga: Ternyata, Ada Orang Islam yang Pernah Jadi Kapten Timnas Israel! Ini Loh Orangnya

Gugatan class action itu dapat dilakukan pada perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang punya kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama lewat perwakilannya di pengadilan. Gugatan class action dapat diajukan jika:

  • Jumlah anggota kelompok yang mengalami kerugian termasuk banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
  • Ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial. Selain itu ada juga kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  • Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan hati untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI