Joko mengklaim pihaknya tak akan sekadar terpaku pada pengakuan tersangka. Penyidikan terhadap kasus ini katanya akan dilakukan secara scientific investigation.
"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," kata dia.
Berdasar data, total korban sementara tercatat sebanyak 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Tersangka Mahfudz dan Halijah merupakan sepasang suami-istri. Mereka ditangkap di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta pada 27 Februari 2023.
Saat ditangkap, Mahfudz sempat berupaya membuang barang bukti berupa tiga kartu ATM ke toilet. Joko menduga kartu ATM tersebut tempat penampungan uang milik ratusan jemaah umrah yang mereka tipu.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Hermansyah ditangkap di wilayah Jakarta. Ia merupakan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz.
Belakangan terungkap, praktik kejahatan penipuan ini bukan kali pertama dilakukan Mahfudz. Pada 2016 yang bersangkutan pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Joko mengemukakan peran tersangka Mahfudz saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban; menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Baca Juga: Ngaku Karena Ekonomi, Penyidik Dalami Motif Lain Mahfudz Cs Tipu Dan Telantarkan Jemaah Umrah
Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.