Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menko Polhukam, Mahfud MD karena sudah menyebut anggota DPR merupakan makelar kasus atau markus.
"Tadi Prof (Mahfud Md) begitu keras, (Mahfud bilang) DPR itu keras padahal Markus minta proyek," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal isu transaksi TPPU RFp 349 triliun di ruang rapat DPR, Rabu (29/3/2023) malam.
Arteria meminta Mahfud menarik ucapan tersebut. Arteria berencana akan memperkarakan Mahfud mengenai tuduhan markus itu.
"Saya minta cabut Prof. Saya minta ini Prof cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini," sebut Arteria.
Emosi Dihujani Interupsi
Mahfud MD sebelumnya merasa tak terima dihujani interupsi saat memaparkan penjelasan mengenai transaksi janggal TPPU Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Bermula ketika, interupsi-interupsi tersebut ditengahi oleh pimpinan rapat, Ahmad Sahroni. Sahroni meminta forum untuk sekedar mendengarkan penjelasan Mahfud.
![Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/29/63937-mahfud-md.jpg)
"Berikan ruang Pak Mahfud untuk mengklarifikasi. Nanti setelah Pak Mahfud menyelesaikan, teman-teman silakan menyampaikan apa yang disampaikan Pak Mahfud," kata Sahroni.
Mahfud kemudian membalasnya dengan menyindir dan menyebut anggota DPR merupakan makelar kasus. Dia mencontohkan sikap anggota DPR yang memarahi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Mahfud dan Sri Mulyani Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Demokrat Usul Hak Angket DPR
"Saya kira sudah begitu aja hehehe, nggak karena, sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya makelar kasus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ujar Mahfud.