Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) akan menjatuhkan tuntutan hukuman berat terhadap kliennya. Pengacara nyentrik itu menilai proses peradilan di tingkat pengadilan negeri umumnya mendapatkan tekanan publik yang besar.
"Jadi, biasanya, selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik, apalagi kalau perkara narkoba," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Jadi, kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang agak berat, sudah kami prediksi sebelumnya," tambah dia.
Diketahui, hari ini Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Menanti Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Akankah Lebih Berat Dari Linda Cepu?
Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini