Suara.com - Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa baru saja dimulai di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy hadir langsung di sidang ini.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusum Atmadja, ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih membuka persidangan dengan bertanya kepada Teddy Minahasa.
"Terdakwa sehat," ujar hakim Jon.
"Alhamdulillah sehat, yang mulia," jawab Teddy Minahasa.
Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Sementara itu dari tayangan live sejumlah media televisi, jalannya persidangan dijaga ketat aparat keamanan.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Daftar Tuntutan Kapolsek dan Kapolres 'Pembantu' di Pusaran Kasus Sabu Teddy Minahasa