Dibenturkan Mahfud Dengan Kepala BIN Budi Gunawan, Arteria Dahlan: Saya Siap!

Kamis, 30 Maret 2023 | 09:52 WIB
Dibenturkan Mahfud Dengan Kepala BIN Budi Gunawan, Arteria Dahlan: Saya Siap!
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteri Dahlan merasa tidak terima atas pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang membenturkan dirinya dengan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Budi Gunawan terkait urusan pelanggaran Undang-Undang TPPU.

Keterangan itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun dengan Mahfud selaku Ketua Komite Nasional TPPU pada Rabu (29/3/2023).

"Tiba-tiba Prof mencoba membenturkan saya dengan yang amat saya hormati Pak Budi Gunawan," kata Arteria di ruang rapat.

Arteria menyampaikan dirinya tak masalah jika kariernya harus hancur karena pernyataan Mahfud tersebut. Dia tidak takut apabila tidak duduk di Senayan lagi.

"Bagi saya takdir saya kalau saya harus berhenti di sini ya saya berhenti. Mimpi saya jadi anggota DPR nggak pernah saya punya cita-cita," kata Arteria.

"Setelah ini (jika) pimpinan mengatakan Arteria berhenti, iya saya berhenti, karena saya juga bisa terpilih kalau saya sendiri itu nggak mungkin, pasti ada budi baik tangan dinginnya pimpinan," ujar Arteria.

Namun begitu, Arteria menyatakan siap dengan segala konsekuensi atas apa yang dia sampaikan mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang TPPU sebelumnya.

"Saya coba dibenturkan begitu, saya siap nggak apa-apa tapi Prof juga ingat saya di sini mewakafkan diri untuk belajar menjadi anggota DPR yang baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menantang Arteria Dahlan untuk mempidanakan Budi Gunawan dengan ancaman pidana mengenai membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.

Baca Juga: Koar-koar Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD Terancam 'Ditendang' Jokowi

Sebab, Arteria sempat mewanti-wanti Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI