Suara.com - AG (15) selaku pacar Mario Dandy (20) yang turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (17) memperoleh sanksi yang ringan. Bahkan AG menerima sanksi setengah dari pasal penganiayaan berencana yang didakwakan terhadapnya.
"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Pasca ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG pun menjalani proses hukum termasuk sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
"Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas jadi harus segera diputus," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing pasal pun menentukan sanksi yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan hal tersebut alasan vonis hukuman AG hanya separuh dari pasal penganiayaan adalah karena AG merupakan anak di bawah umur. Hal ini selaras dengan pernyataan Syarief Sulaeman.
“Karena di bawah umur,” jelas Syarief.
Ketentuan besaran sanksi ini berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Diversi, Diajukan AG dan Ditolak Keluarga David: Bisa Ringankan Hukuman?
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sebelumnya, ada tawaran terkait proses Diversi terhadap AG. Namun pihak David Ozora menolak hal tersebut. Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan David mengalami Diffuse Axonal Injury Space 2 atau cedera otak parah dan dirawat di Ruang ICU selama 38 hari. Oleh sebab itulah, keluarga menolak diversi.
Selain AG, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma