Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud MD membongkar bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kategori kedua, transaksi mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksinya mencapai Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Bikin Komisi III Bingung, Ini Perbedaan Data Transaksi Rp 349 T Versi Mahfud MD Dan Sri Mulyani
Kategori ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum data keterlibatan pegawai tersebut belum diperoleh.
Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud. [ANTARA]
Baca Juga: Sempat Tegang, Mahfud MD Sebut Rapat dengan Komisi III DPR Berakhir Baik