Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Satu tersangka merupakan residivis
Salah satu tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis.
Ia adalah Mahfudz yang pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandial (GAM).
Mahfudz menawarkan paket umrah murah pada korbannya, dengan harga antara Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Namun setelah calon Jemaah menyetorkan uang, mereka gagal berangkat. Hingga kini belum diketahui berapa jumlah korban dan nilai kerugiannya.
Pelaku kabur ke DIY
Sebelum ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, pasutri Mahfudz dan Halijah sempat melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Bus Pengangkut Jamaah Umrah Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Dilaporkan Tewas
Keduanya memutuskan untuk melarikan diri untuk menghindari kejaran para korban. Selain itu, mereka memilih Yogyakarta karena dianggap memiliki biaya hidup murah.