Suara.com - Kasus penipuan ibadah umrah yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Akibat perbuatannya, ratusan jemaah umrah telantar di Tanah Suci dan tak bisa kembali ke Tanah Air. Sementara nilai kerugian yang diderita Jemaah mencapai Rp91 miliar.
Seperti apa kasus penipuan Jemaah umrah tersebut? Berikut ulasannya.
Polisi tetapkan tiga tersangka, termasuk pasutri
Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara
Baca Juga: Bus Pengangkut Jamaah Umrah Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Dilaporkan Tewas
Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.