• Peserta mudik sudah melakukan vaksinasi booster
• Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK)
• Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa ataupun anak-anak yang berumur di atas 6 bulan)
• Anak-anak yang berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa mendapat tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan
• Tiket tidak bisa digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
• Bersedia seluruh menerima informasi yang dikirimkan melalui email dan Whatsapp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
• Persetujuan pendaftaran Mudik Bersama dengan BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat serta ketentuan dan juga kuota yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.
Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Pegadaian
Setelah memenuhi syarat, berikut cara daftar mudik gratis 2023 Pegadaian:
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
• Buka lamam reami bit.ly/registrasi_mudikpegadaian2023