Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD datang memenuhi panggilan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan serta Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Rapat tersebut untuk membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Dalam rapat itu, Mahfud MD merespons berbagai kritik yang dilontarkan anggota Komisi III DPR terhadapnya.
Kritikan datang dari legislator Fraksi Demokrat, Benny K Harman, ia memang sudah 'panas' sejak beberapa hari sebelum rapat digelar. Benny menantang Mahfud untuk membuka secara terang-benderang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 394 triliun di Kemenkeu. Di mana dari transaksi tersebut, ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka, supaya buka sejelas-jelasnya apa yang Bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan atau spekulasi atau analisis, analisa di publik. Spekulasi itu sangat jelek," ujar Benny dalam rapat sore kemarin.
Benny mengaku curiga dengan pengungkapan transaksi mencurigakan yang pertama kali diungkap oleh Mahfud MD itu. Ia menuding ada motif politik dari Mahfud dalam pengungkapannya.
"Sekali lagi, apabila tidak ada penjelasan terbuka soal ini, jadi bukan judgement yang sifatnya final, hipotetik apa yang saya sampaikan. Apalagi setelah Ibu Sri Mulyani menyampaikan juga secara terbuka bantahan atas apa yang Bapak Mahfud sampaikan, maka rakyat bingung," ujar Benny.
Menanggapi kecurigaan dan tudingan dari Benny K. Harman, Mahfud menyingung pertanyaan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu yang terkesan seperti polisi menginterogasi seorang copet.
"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" kata Mahfud.
"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" sambung Mahfud.
Baca Juga: Curhat Mahfud MD saat Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T di DPR: Saya Selalu Dikeroyok Setiap Ke Sini
Lebih lanjut, sambung Mahfud, Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Ia meminta Benny agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.