Ucapan Mekeng Menyedihkan
Anggota DPR di pusaran kasus korupsi bukan hal baru, ulah mereka bak sejarah yang terus berulang. Terkait pernyataan Mekeng, peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rahman menganggap, pernyataan legislator Partai Golkar itu sebagai representasi dari para anggota dewan.
"Yang disampaikan oleh anggota DPR RI (Melchias Mekeng) itu ya, barangkali bukan petty corupption (korupsi kecil). Karena ini adalah anggota DPR. Anggota DPR bukan pemberi layanan publik. Jadi saya melihat ini, ada sikap permisif di anggota DPR, barangkali juga ini cerminan DPR selama ini. Dan ini sangat menyedihkan," beber Zaenur.
Sejatinya, nilai korupsi dalam jumlah besar atau kecil, tetap tidak dapat dibenarkan. Sikap permisif atau pembiaran atas korupsi yang nilainya kecil akan berdampak besar.
"Dianggap lumrah, dibiarkan, biasa, dan itu pada akhirnya merusak organisasi, dan tentu saja organisasi jadi organisasi yang korup," tukasnya.
Merujuk pada laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada April 2019, tercatat sebanyak 22 anggota DPR RI periode 2014-2019 jadi tersangka korupsi.
Ada nama mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, sekaligus mantan bos Mekeng di partai berlambang pohon beringin tersebut. Kemudian mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari PAN, dan mantan anggota parlemen Muhammad Romahurmuziy, sekaligus mantan Ketua Umum PPP.

Temuan ICW, Golkar, tempat Mekeng bernaung menjadi partai terkorup di DPR pada 2014-2019. Setidaknya terdapat 8 anggota dewan dari Golkar yang terseret korupsi. Disusul Demokrat 3 orang, PAN 3 orang, PDIP 2 orang, Hanura 2 orang, Nasdem 1 orang, PKB 1 orang, PKS 1 orang, dan PPP 1 orang.
Sementara menurut catatan KPK, sepanjang 2004 sampai dengan Agustus 2022, terdapat 313 kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD-DPR RI.
Jejak Mekeng Di Pusaran Korupsi